Terima Kasih Anda Telah Berkunjung di Blog PNPM Kabupaten Konawe

Selasa, 03 Desember 2013

Program PNPM akan Berakhir 2014, Masyarakat Dukung Ranperda Sistem Pembangunan Partisipatif Daerah

BENGKALIS, GORIAU.COM - Mengingat keberadaannya selama ini dianggap bermanfaat terhadap masyarakat, sejumlah kepala desa, pegiat Program Nasional Pemberdayaan Mandiri Masyarakat Pedesaan (PNPM-MPd) se-Kabupaten Bengkalis mengusulkan agar program tersebut dilindungi dengan regulasi yang kuat melalui Peraturan Daerah (Perda).

Diharapkan kepada DPRD Kabupaten Bengkalis dapat mengesahkan Ranperda Sistem Pembangunan Partisipatif Daerah menjadi Perda insiatif dewan menjelang berakhir masa jabatan anggota legislatif tahun 2014 nanti. Draft Ranperda tersebut sudah disusun oleh Pokja Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM Mandiri Perdesaan-Integrasi Kabupaten Bengkalis, termasuk kajian akademisnya.

Seperti disampaikan Fasilitator PNPM Kabupaten Bengkalis, Bambang Tekno bersama sejumlah kepala desa, pelaku PNPM, kepada sejumlah wartawan, Jumat (29/11), setidaknya ada empat alasan mengapa program PNPM dilindungi sebuah aturan yang kuat.

Pertama, program PNPM ini akan berakhir pada tahun 2014 mendatang. Sementara selama program ini berjalan sejak 1998-2013 telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Kedua, mengutip pernyataan National Management Cunsultant (NMC), Purwoko saat berkunjung ke Bengkalis bulan Oktober lalu, bahwa tidak ada kabupaten/kota di Indonesia yaang menggelontorkan anggaran untuk desa sebesar Kabupaten Bengkalis, yakni mencapai Rp410,5 miliar.

''Uang sebesar itu memang tidak untuk progran PNPM saja, di sana ada Inbup, UED-SP, ADD dan lainnya. Sayangnya, belum ada payung hukum yang kuat sehingga saat-saat tertentu bisa saja terhenti begitu saja,'' imbuh Bambang.

Ketiga, pelaksanaan program-program pemberdayaan desa yang sudah ada saat ini belum terkoordinir, tersingkron dan terpadu dengan baik sehingga ada yang tumpang tindih dan berjalan sendiri-sendiri.''Program pemberdayaan yang saya maksud, seperti PNPM Mandiri, Pamsimas, Inbup-PPIP, Rumah Layak Huni, UED-SP serta program lainnya. Selama ini semua program terkesan berjalan sendiri, belum terkoordinasi dengan baik. Akan sangat baik kalau ada sinergitas, sehingga program yang dijalankan lebih tepat sasaran. Salah satunya melalui Perda Sistem Pembangunan Partisipatif Daerah ini,'' ujarnya.

Terakhir, masa keanggotaan DPRD Bengkalis akan berakhir pada tahun 2014Â  mendatang. Para pegiat PNPM dan masyarakat berharap, sebelum masa keanggotaan berakhir, diharapkan ada produk hukum yang diwariskan DPRD Bengkalis untuk kepentingan masyarakat banyak.

''Perda ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena ini menyangkut program-program pemberdayaan yang dijalankan selama ini. Harapan kita tentunya pogram pemberdayaan itu tetap berlanjut. Terlebih masih ada dana bergulir di tengah masyarakat dengan nilai puluhan miliar rupiah,'' katanya lagi.

Kendati para pegiat PNPM sudah menyiapkan draft Ranperda, naskah kajian akademis, menemui kepala daerah, ketua DPRD, ketua komisi dan anggota dewan, banyak pihak menyangsikan usulan tersebut bakal terealisasi di tahun 2014 atau sebelum anggota DPRD mengakhiri masa jabatannya.

Hal ini mengingat dalam waktu dekat DPRD bakal disibukkan dengan pembahasan APBD 2014. Setelah itu sejumlah anggota DPRD juga akan fokus dengan Pemilu Legislatif 2014.jfk

Sumber : www.goriau.com

0 komentar:

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More