BENGKALIS, GORIAU.COM - Mengingat
keberadaannya selama ini dianggap bermanfaat terhadap masyarakat,
sejumlah kepala desa, pegiat Program Nasional Pemberdayaan Mandiri
Masyarakat Pedesaan (PNPM-MPd) se-Kabupaten Bengkalis mengusulkan agar
program tersebut dilindungi dengan regulasi yang kuat melalui Peraturan
Daerah (Perda).
Diharapkan
kepada DPRD Kabupaten Bengkalis dapat mengesahkan Ranperda Sistem
Pembangunan Partisipatif Daerah menjadi Perda insiatif dewan menjelang
berakhir masa jabatan anggota legislatif tahun 2014 nanti. Draft
Ranperda tersebut sudah disusun oleh Pokja Ruang Belajar Masyarakat
(RBM) PNPM Mandiri Perdesaan-Integrasi Kabupaten Bengkalis, termasuk
kajian akademisnya.
Seperti
disampaikan Fasilitator PNPM Kabupaten Bengkalis, Bambang Tekno bersama
sejumlah kepala desa, pelaku PNPM, kepada sejumlah wartawan, Jumat
(29/11), setidaknya ada empat alasan mengapa program PNPM dilindungi
sebuah aturan yang kuat.
Pertama,
program PNPM ini akan berakhir pada tahun 2014 mendatang. Sementara
selama program ini berjalan sejak 1998-2013 telah memberikan manfaat
yang besar bagi masyarakat.
Kedua,
mengutip pernyataan National Management Cunsultant (NMC), Purwoko saat
berkunjung ke Bengkalis bulan Oktober lalu, bahwa tidak ada
kabupaten/kota di Indonesia yaang menggelontorkan anggaran untuk desa
sebesar Kabupaten Bengkalis, yakni mencapai Rp410,5 miliar.
''Uang
sebesar itu memang tidak untuk progran PNPM saja, di sana ada Inbup,
UED-SP, ADD dan lainnya. Sayangnya, belum ada payung hukum yang kuat
sehingga saat-saat tertentu bisa saja terhenti begitu saja,'' imbuh
Bambang.
Ketiga,
pelaksanaan program-program pemberdayaan desa yang sudah ada saat ini
belum terkoordinir, tersingkron dan terpadu dengan baik sehingga ada
yang tumpang tindih dan berjalan sendiri-sendiri.''Program pemberdayaan
yang saya maksud, seperti PNPM Mandiri, Pamsimas, Inbup-PPIP, Rumah
Layak Huni, UED-SP serta program lainnya. Selama ini semua program
terkesan berjalan sendiri, belum terkoordinasi dengan baik. Akan sangat
baik kalau ada sinergitas, sehingga program yang dijalankan lebih tepat
sasaran. Salah satunya melalui Perda Sistem Pembangunan Partisipatif
Daerah ini,'' ujarnya.
Terakhir,
masa keanggotaan DPRD Bengkalis akan berakhir pada tahun 2014Â
mendatang. Para pegiat PNPM dan masyarakat berharap, sebelum masa
keanggotaan berakhir, diharapkan ada produk hukum yang diwariskan DPRD
Bengkalis untuk kepentingan masyarakat banyak.
''Perda
ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat, karena ini menyangkut
program-program pemberdayaan yang dijalankan selama ini. Harapan kita
tentunya pogram pemberdayaan itu tetap berlanjut. Terlebih masih ada
dana bergulir di tengah masyarakat dengan nilai puluhan miliar rupiah,''
katanya lagi.
Kendati
para pegiat PNPM sudah menyiapkan draft Ranperda, naskah kajian
akademis, menemui kepala daerah, ketua DPRD, ketua komisi dan anggota
dewan, banyak pihak menyangsikan usulan tersebut bakal terealisasi di
tahun 2014 atau sebelum anggota DPRD mengakhiri masa jabatannya.
Hal
ini mengingat dalam waktu dekat DPRD bakal disibukkan dengan pembahasan
APBD 2014. Setelah itu sejumlah anggota DPRD juga akan fokus dengan
Pemilu Legislatif 2014.jfk
Sumber : www.goriau.com
0 komentar:
Posting Komentar