Apa itu PNPM ?
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri
Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM)— merupakan salah satu
mekanisme program pemberdayaan masyarakat yang digunakan PNPM Mandiri
dalam upaya mempercepat penanggulangan kemiskinan dan perluasan
kesempatan kerja di wilayah perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi
sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK)
yang telah dilaksanakan sejak 1998. PNPM Mandiri sendiri dikukuhkan
secara resmi oleh Presiden RI pada 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi
Tengah. Dan program ini merupakan scaling up (pengembangan
yang lebih luas) dari program-program penanggulangan kemiskinan pada era-era
sebelumnya. PNPM Mandiri digagas untuk menjadi payung (koordinasi) dari
puluhan program penanggulangan
kemiskinan dari berbagai departemen yang ada pada saat itu, khususnya yang
menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community
development) sebagai pendekatan operasionalnya.
Lahirnya PNPM Mandiri tidak secara spontan. Setelah
Presiden mendapat laporan dari berbagai pihak, mengirim utusan ke berbagai
daerah, wawancara langsung dengan pelaku program, bahkan sudah lebih dari 30
negara mengirimkan dutanya untuk belajar tentang pemberdayaan masyarakat di Indonesia,
maka mulai awal tahun 2006 gagasan PNPM sudah menjadi
wacana di Istana Negara. Tepatnya pada bulan Agustus 2006, presiden memutuskan
bahwa pemberdayaan masyarakat harus menjadi program nasional. Kemudian lahirlah
pada tahun itu kebijakan tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Dua
program yang menjadi pilar utama PNPM Mandiri sebelum program-program lain
bergabung, adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) dan P2KP (Program
Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan). Kemudian mulai bergabung pada
tahun-tahun berikutnya ke dalam PNPM Mandiri adalah P2DTK, PPIP, PUAP, PISEW
dan Pariwisata.
Sebagaimana kita ketahui,
sebelum diluncurkannya PNPM Mandiri pada tahun 2007, telah banyak
program-program penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang menggunakan konsep
pemberdayaan masyarakat (community
development) sebagai pendekatan operasionalnya. Dimulai dari program yang
paling terkenal di masa Pemerintahan Orde Baru, adalah program IDT (Inpres Desa
Tertinggal) yang dimulai pada tahun 1993/1994, awal Repelita VI. Program ini
merupakan manivestari dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang
Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Program IDT dilaksanakan dengan
memberikan bantuan modal usaha berupa dana bergulir kepada lebih 20 ribu desa
tertinggal dengan dana sebesar Rp. 20 juta setiap tahun. Bantuan dana bergulir
ini diberikan selama 3 tahun anggaran. Sejalan dengan bantuan dana bergulir
tersebut pemerintah juga memberikan bantuan teknis pendampingan yang memberikan
bantuan teknis kepada masyarakat desa dalam rangka pemanfaatan dana bergulir
tersebut.
Belajar
dari keberhasilan dan kegagalan IDT, kemudian lahir generasi kedua program-program
pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat lainnya adalah : PPK
(Program Pengembangan Kecamatan) yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri -
1998, P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan) yang dilaksanakan
Departemen Pekerjaan Umum - 1999, PEMP (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pesisir) yang dilaksanakan Departemen Kelautan dan Perikanan, KUBE (Kelompok
Usaha Bersama) yang dilaksanakan Departemen Sosial, dan lain-lain.
Program-program tersebut berjalan sendiri-sendiri menurut kebijakan Departemen
yang bersangkutan, tidak terintegrasi, parsial dan sektoral.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu : a) Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat) untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building), dan c) pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan fasilitator keuangan.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat didorong untuk terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen/Kementrian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apartisipasi dari CSR (Corporante Social Responcibility) dan dari dana hibah serta pinjaman dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.
LOGO YANG DIGUNAKAN DI PNPM
0 komentar:
Posting Komentar