Prinsip PPK
PPK menekankan beberapa prinsip sebagai berikut ini :
Transparansi. Setiap
kegiatan program, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, harus
dilaksanakan secara terbuka dan disebarluaskan kepada seluruh
masyarakat.
Keberpihakan pada Orang Miskin. Setiap kegiatan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama dari kelompok kurang mampu.
Partisipasi/Pelibatan Masyarakat. Setiap
kegiatan harus melibatkan masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu
dan kaum perempuan. Partisipasi harus menyeluruh, mulai dari tahap
perencanaan. pelaksanaan, pelestarian, juga mengelolaan dan
pengawasan/evaluasi. PPK memiliki mekanisme khusus untuk menampung
aspirasi kaum perempuan, yakni Musyawarah Khusus Perempuan (MKP).
Kompetisi Sehat untuk Dana. Harus ada kompetisi sehat antardesa untuk menentukan alokasi penggunaan dana PPK.
Desentralisasi. PPK
memberikan wewenang kepada masyarakat untuk membuat keputusan mengenai
jenis kegiatan, berdasarkan prioritas kebutuhan dan manfaatnya bagi
masyarakat banyak. Masyarakat diberi kewenangan untuk mengelolanya
secara mandiri dan partisipatif.
Akuntabilitas. Masyarakat
harus memiliki akses memadai terhadap segala informasi dan proses
pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan
secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis,
legal maupun administratif.
Keberlanjutan. Setiap
pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga di
masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
Prinsip PNPM-Perdesaan
Prinsip
PNPM-Perdesaan terdiri dari Prinsip-Prinsip PPK ditambah dengan
beberapa prinsip lain yang merupakan penekanan terhadap prinsip-prinsip
yang telah ada dan dilakukan sebelumnya dalam PPK atau PNPM-PPK, yakni:
Bertumpu pada Pembangunan Manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
Otonomi. Masyarakat
diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan
dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
Desentralisasi. Kewenangan
pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan
kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
Berorientasi pada Masyarakat Miskin. Semua
kegiatan yang dilaksanakan, harus mengutamakan kepentingan dan
kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang
beruntung.
Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat. Masyarakat
terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan
pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
Kesetaraan dan Keadilan Gender. Laki-laki
dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap
pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan
tersebut.
Demokratis.Setiap
pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan
mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
Transparansi dan Akuntabel. Masyarakat
harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses
pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan
secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis,
legasl maupun administratif.
Prioritas. Pemerintah
dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk
pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi
sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal
berbagai sumberdaya yang terbatas.
Kolaborasi. Semua
pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong
untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam
penanggulangan kemiskinan.
Keberlanjutan. Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
0 komentar:
Posting Komentar